Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi atau Kuansing, Riau, telah berlangsung sejak 2021. Dugaan tersebut menyeret Bupati Kuansing periode 2025 hingga 2030, Suhardiman Amby, yang saat itu masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Suhardiman diduga terlibat dalam praktik tersebut bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain.
"ZKN diduga memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt. Bupati saat itu terkait pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
KPK menduga pemberian mobil tersebut berkaitan dengan proses pengisian jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR di Kabupaten Kuantan Singingi.
Menurut Taufik, dugaan suap kembali terjadi saat Suhardiman menjabat sebagai Bupati Kuansing periode 2025 hingga 2030. Dalam kasus ini, Zulkarnain diduga memberikan satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar sebagai imbalan terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah pada 2025.
Sebelumnya, pada 30 Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan atau OTT di Kuantan Singingi dan Jakarta. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang yang diduga terkait dengan perkara ini.
Lima orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.
Sementara itu, Suhardiman dan Zulkarnain diminta menyerahkan diri untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya kemudian dijemput penyidik KPK di Bandara Soekarno Hatta, Banten.
Pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026